Correct Article 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Current Text
(1) Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS dan UUS- nya telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, wajib melakukan Pemisahan UUS.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan
b. ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar:
1. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) untuk lingkup kabupaten atau kota;
2. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup provinsi; dan
3. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk lingkup nasional, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.
(3) Dalam hal selama proses Pemisahan UUS, aset dan/atau ekuitas UUS menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Penjaminan untuk melakukan Pemisahan UUS.
Your Correction
