Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Current Text
(1) Pemisahan UUS dilakukan dengan ketentuan:
a. UUS memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. terdapat permintaan sendiri dari Perusahaan Penjaminan; atau
c. pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
(2) Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mendirikan Perusahaan Penjaminan Syariah baru hasil Pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada Perusahaan Penjaminan Syariah baru hasil Pemisahan UUS;
atau
b. mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada Perusahaan Penjaminan Syariah yang telah memperoleh izin usaha.
(3) Pemisahan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilakukan dengan mengalihkan seluruh portofolio penjaminan, yang disertai dengan pengalihan seluruh hak dan kewajiban UUS, paling sedikit:
a. bagi UUS dari Perusahaan Penjaminan yang memilih cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengalihan portofolio penjaminan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh UUS;
b. bagi UUS dari Perusahaan Penjaminan yang memilih cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengalihan portofolio penjaminan meliputi seluruh aset portofolio penjaminan.
(4) Pengalihan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Pemisahan UUS dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Pemisahan UUS dari Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
