Correct Article 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Current Text
Pemisahan UUS dilakukan dengan tujuan:
a. memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri penjaminan;
b. menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien;
c. memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia; dan
d. melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan.
Your Correction
