Correct Article 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN
Current Text
(1) Permohonan persetujuan Pemisahan UUS yang telah diterima Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin.
(2) Bagi Perusahaan Penjaminan yang telah mengajukan permohonan Pemisahan UUS sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat mengajukan permohonan pembatalan Pemisahan UUS.
Your Correction
