Correct Article 34
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2), LKM tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 14 ayat
(1), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 22 ayat (1), dan/atau Pasal 27 ayat (2), LKM dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(4) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan LKM tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKM dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
(5) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
(7) Apabila masa berlaku sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dan LKM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM dan memerintahkan Direksi untuk:
a. mengumumkan pencabutan izin usaha LKM dan rencana penyelesaian kewajiban LKM dalam papan pengumuman di kantor LKM yang bersangkutan yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat pencabutan izin usaha LKM; dan
b. segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM, membentuk tim likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum.
Your Correction
