Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi wajib melaporkan perubahan nama LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diperolehnya surat persetujuan perubahan nama dari instansi berwenang atau bukti pelaporan perubahan nama kepada instansi berwenang, sesuai dengan format 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dilampiri dengan dokumen: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengenai perubahan nama LKM; b. bukti perubahan anggaran dasar atas perubahan nama yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang bagi LKM yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau bukti pelaporan kepada instansi yang berwenang bagi LKM yang berbentuk badan hukum koperasi; dan c. bukti pengumuman perubahan nama melalui papan pengumuman di kantor LKM yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencatat perubahan nama LKM dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan secara lengkap.
Your Correction