Correct Article 14
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk DPS.
(2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota berdasarkan rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA atau sertifikasi pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
(3) Pembentukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh beberapa LKM.
(4) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi agar kegiatan usaha LKM sesuai dengan Prinsip Syariah.
(5) Tugas pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk:
a. memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional LKM terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA;
b. menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan LKM; dan
c. mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kecuali huruf f dan huruf g, berlaku secara mutatis mutandis bagi DPS.
Your Correction
