Correct Article 9
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) LKM yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
(2) LKM wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Direksi sesuai dengan format 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan dilampiri fotokopi bukti pelaksanaan kegiatan pengelolaan Simpanan dan/atau penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan.
(4) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LKM belum melakukan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan.
Your Correction
