Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal LKM mengajukan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai, permohonan izin usaha disampaikan sesuai dengan format 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan dilampiri: a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a; b. laporan posisi keuangan penutupan dan laporan posisi keuangan pembukaan dari LKM; c. laporan keuangan tahunan yang di audit bagi LKM dengan aset minimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) selama 1 (satu) tahun terakhir yang disertai dengan laporan keuangan tahun sebelumnya; d. laporan keuangan tahunan yang paling sedikit terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi bagi LKM dengan aset di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) selama 2 (dua) tahun terakhir; e. daftar Pinjaman/Pembiayaan LKM selama 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan format 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; f. data Direksi, Dewan Komisaris, DPS, pemegang saham atau anggota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan huruf c; g. struktur organisasi dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e; dan h. sistem dan prosedur kerja LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f. (2) Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai harus memenuhi persyaratan rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah paling tinggi 10% (sepuluh persen). (3) Rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Jumlah modal pada permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan jumlah modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (5) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; dan b. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM. (6) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan wawancara. (7) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. (8) Penolakan atas permohonan izin usaha disertai dengan alasan penolakan. (9) Dalam hal permohonan izin usaha LKM ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan izin usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (10) Ketentuan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (11) Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib dicantumkan pada kantor LKM.
Your Correction