Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha, Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen; b. analisis kelayakan atas rencana kerja; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan wawancara. (4) Penolakan atas permohonan izin usaha disertai dengan alasan penolakan. (5) Dalam hal permohonan izin usaha LKM ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan izin usaha LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (6) Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib dicantumkan pada kantor LKM.
Your Correction