Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi LKM yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atas pelanggaran Pasal 13 mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction