Correct Article 28
PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Current Text
(1) Pencabutan izin usaha LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal LKM:
a. dikenai sanksi pencabutan izin usaha;
b. bubar sebagai akibat melakukan penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23;
c. tidak berhasil melakukan upaya penyehatan dalam mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha LKM; atau
d. melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin usaha.
Your Correction
