Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencabutan izin usaha LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal LKM: a. dikenai sanksi pencabutan izin usaha; b. bubar sebagai akibat melakukan penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23; c. tidak berhasil melakukan upaya penyehatan dalam mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha LKM; atau d. melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin usaha.
Your Correction