Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor pusat dan kantor cabang dari LKM yang menggabungkan diri dapat digunakan sebagai kantor cabang LKM hasil penggabungan. (2) Salah satu kantor pusat dari LKM yang meleburkan diri dapat digunakan sebagai kantor pusat LKM hasil peleburan. (3) Kantor pusat dan kantor cabang dari LKM yang meleburkan diri dapat digunakan sebagai kantor cabang LKM hasil peleburan.
Your Correction