Correct Article 12
PERBAN Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI
Current Text
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
