Correct Article 9
PERBAN Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI
Current Text
(1) Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib menyampaikan:
a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), kecuali Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan
b. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan elektronik.
(2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 8 berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri.
Your Correction
