Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib menyampaikan: a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), kecuali Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan b. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan elektronik. (2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 8 berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri.
Your Correction