Correct Article 8
PERBAN Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI
Current Text
(1) Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan perubahan data pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak terjadi perubahan.
(2) Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan data kepemilikan Efek setiap pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b setiap hari pada hari kerja berikutnya.
(3) Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan data perubahan kepemilikan Efek dalam bentuk warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah laporan perubahan kepemilikan Efek oleh pemodal diterima Biro Administrasi Efek.
(4) Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan data kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik oleh anggota direksi dan dewan komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud beserta keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah data perubahan kepemilikan Efek oleh anggota direksi dan dewan komisaris Emiten atau Perusahaan Publik beserta keluarganya diterima Biro Administrasi Efek.
Your Correction
