Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk elektronik melalui sistem pelaporan elektronik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi: a. data pemodal, yang mencakup: 1. kode administrasi pemodal; 2. nama; 3. tempat lahir/pendirian; 4. tanggal lahir/pendirian; 5. nomor identitas; 6. domisili; 7. kewarganegaraan bagi Pemodal orang perseorangan; 8. tipe pemodal berupa orang perseorangan atau kelembagaan; dan 9. jenis usaha, bagi pemodal kelembagaan; b. data kepemilikan Efek setiap Pemodal, yang mencakup: 1. kode administrasi pemodal; 2. kode Efek; 3. jumlah Efek; dan 4. tanggal pencatatan kepemilikan di Daftar Pemegang Efek; c. data perubahan kepemilikan Efek dalam bentuk warkat, yang mencakup: 1. kode administrasi Pemodal; 2. tanggal pencatatan kepemilikan di daftar pemegang Efek; 3. nomor referensi; 4. kode Efek; 5. jumlah Efek; 6. kode administrasi pemodal lawan transaksi; dan 7. keterangan; dan d. data laporan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik oleh anggota direksi dan anggota dewan komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud beserta keluarga, yang mencakup: 1. nama; 2. kode administrasi Pemodal dan/atau nomor sub rekening Efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian; 3. kode Efek; 4. hubungan dengan Emiten atau Perusahaan Publik: anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau keluarga dari anggota direksi atau anggota dewan komisaris; dan 5. tanggal perubahan kepemilikan saham.
Your Correction