Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal akuntan publik memberikan pendapat selain wajar tanpa pengecualian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan dapat memanggil direksi dan/atau melakukan pemeriksaan terhadap Biro Administrasi Efek untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Your Correction