Correct Article 6
PERBAN Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI
Current Text
Dalam hal akuntan publik memberikan pendapat selain wajar tanpa pengecualian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan dapat memanggil direksi dan/atau melakukan pemeriksaan terhadap Biro Administrasi Efek untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Your Correction
