Correct Article 5
PERBAN Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI
Current Text
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3) jatuh pada hari libur maka laporan wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
