Correct Article 4
PERBAN Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI
Current Text
(1) Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan kegiatan operasional tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
(2) Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal terjadinya peristiwa penting dimaksud.
(3) Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan bulanan kepemilikan saham atas Emiten atau Perusahaan Publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Your Correction
