Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Biro Administrasi Efek menyampaikan laporan dalam bentuk cetak, laporan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk asli. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. laporan kegiatan operasional tahunan yang telah diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Laporan Kegiatan Operasional Tahunan Biro Administrasi Efek, Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang meliputi: 1. kegiatan registrasi; 2. registrasi kepemilikan 5% (lima persen) atau lebih saham Emiten atau Perusahaan Publik; 3. komposisi pemilik surat Efek berdasarkan status pemilik; 4. komposisi denominasi surat Efek; dan 5. penyebaran Efek; b. laporan keuangan tahunan Biro Administrasi Efek yang telah diaudit oleh akuntan pubik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; c. laporan peristiwa penting; dan d. laporan bulanan kepemilikan saham atas Emiten atau Perusahaan Publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan, dengan menggunakan format Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction