Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 374, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5644) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga berbunyi sebagai berikut: