Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
(1) Produk Derivatif Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas perdagangan berjangka komoditi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi harus diajukan persetujuan prinsip kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh:
1. penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan; atau
2. pedagang dan/atau pialang berjangka yang mendapat izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi, dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip atas Pelaku dan Produk Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dokumen paling sedikit:
a. hasil kajian atas kontrak Derivatif Keuangan;
b. spesifikasi kontrak Derivatif Keuangan; dan
c. fotokopi persetujuan dari otoritas perdagangan berjangka komoditi.
Your Correction
