Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memproses permohonan persetujuan produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen permohonan. (2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan kontrak Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta: a. perubahan materi; b. tambahan informasi; dan/atau c. tambahan dokumen, yang berhubungan dengan kontrak Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Apabila perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, jangka waktu penelahaan atas permohonan persetujuan produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak tanggal Otoritas Jasa Keuangan menerima perubahan atau tambahan informasi tersebut.
Your Correction