Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Permohonan persetujuan produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dilengkapi dokumen paling sedikit:
1. kajian, paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan tujuan kontrak Derivatif Keuangan;
b. dasar pemilihan Underlying;
c. spesifikasi kontrak Derivatif Keuangan paling sedikit memuat:
1) jenis dan periode kontrak Derivatif Keuangan;
2) agunan yang dibutuhkan;
3) penentuan penghitungan nilai kontrak Derivatif Keuangan dan angka pengganda;
dan 4) penentuan penghitungan harga penyelesaian;
d. sistem perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian, pengawasan, dan manajemen risiko atas kontrak Derivatif Keuangan; dan
e. penerapan produk serupa di negara lain;
2. bukti yang menyatakan kesiapan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas kontrak Derivatif Keuangan;
3. bukti dukungan anggota penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan;
4. bukti dukungan lembaga penilaian harga Efek, dalam hal Underlying suatu kontrak Derivatif Keuangan berupa Efek bersifat utang atau sukuk;
5. pengaturan atas kontrak Derivatif Keuangan; dan
6. bukti perjanjian dengan penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan atau persetujuan atas
Underlying dari penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan selaku pemilik Underlying.
Your Correction
