Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
(1) Permohonan persetujuan produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara bersama oleh:
a. Bursa Efek atau PPA dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan; atau
b. penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan dan penyelenggara sarana kliring dan/atau penjaminan transaksi kontrak Derivatif Keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi.
(2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan bersama dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dalam hal penyelesaian transaksi kontrak Derivatif Keuangan dilakukan dengan penyerahan Underlying.
Your Correction
