Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap produk Derivatif Keuangan yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus dilengkapi dengan: a. kajian atas produk Derivatif Keuangan dan Underlying dari kontrak Derivatif Keuangan; b. ketersediaan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring dan penyimpanan, dan/atau penjaminan penyelesaian atas produk Derivatif Keuangan; c. dukungan anggota penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan; d. dukungan lembaga penilaian harga Efek, dalam hal Underlying suatu produk Derivatif Keuangan berupa Efek bersifat utang dan/atau sukuk; e. ketersediaan pengaturan di penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan; dan f. persetujuan atas Underlying dari penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan selaku pemilik Underlying. (2) Dalam hal Underlying suatu produk Derivatif Keuangan berupa Efek bersifat utang dan/atau sukuk, penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan harus menggunakan harga pasar wajar Efek dan/atau indeks Efek yang diterbitkan oleh lembaga penilaian harga Efek. (3) Dalam hal Underlying suatu produk Derivatif Keuangan berupa indeks saham atau saham tunggal asing, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus dilengkapi: a. perjanjian dengan penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan; atau b. persyaratan yang mengacu pada ketentuan dari penyedia indeks atau bursa tempat saham diperdagangkan.
Your Correction