Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Setiap produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang diperdagangkan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
