Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang diperdagangkan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction