Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan atas pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
Your Correction