Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi penyelenggara sarana transaksi Derivatif Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dan penyelenggara infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi dan memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban pengaturan mekanisme perdagangan serta mekanisme kliring, penjaminan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction