Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b wajib mengatur paling sedikit mengenai: a. mekanisme kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi kontrak Derivatif Keuangan; b. Agunan dan dana jaminan yang diperlukan; c. ketentuan setiap Agunan yang diserahkan oleh Anggota Kliring wajib dikuasai oleh Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan; d. mekanisme perhitungan risiko dan penggunaan Agunan Anggota Kliring untuk melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan; e. kewajiban Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan menyampaikan pemberitahuan kepada Anggota Kliring dan Pihak yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan atas produk Derivatif Keuangan jika terdapat kontrak Derivatif Keuangan pada Anggota Kliring yang kerugiannya telah mencapai: 1. 50% (lima puluh persen) dari total jumlah Agunan Anggota Kliring yang dikuasai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan; atau 2. tingkat persentase tertentu berdasarkan analisis risiko penjaminan; f. kewajiban Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan melakukan likuidasi kontrak Anggota Kliring apabila Anggota Kliring mengalami kerugian yang telah mencapai: 1. 75% (lima puluh persen) dari total jumlah Agunan Anggota Kliring yang dikuasai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan; atau 2. tingkat persentase tertentu berdasarkan analisis risiko penjaminan; dan g. kewajiban Anggota Kliring yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu melaksanakan fungsinya dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan Transaksi Saling Hapus atau mengalihkan semua Posisi Terbuka kepada Anggota Kliring lain yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan pada hari perdagangan yang sama.
Your Correction