Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, wajib mengatur paling sedikit mengenai:
a. persyaratan atas Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan;
b. mekanisme transaksi kontrak Derivatif Keuangan;
c. ketentuan umum kliring, penjaminan, dan penyelesaian kontrak Derivatif Keuangan;
d. pengawasan atas perdagangan kontrak Derivatif Keuangan dilakukan dengan mengikuti informasi mengenai Underlying;
e. tindakan yang diambil atas perdagangan kontrak Derivatif Keuangan jika perdagangan Underlying dihentikan;
f. tindakan yang diambil terhadap Posisi Terbuka jika terjadi hal yang mengakibatkan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik;
g. sanksi yang dikenakan terhadap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Keuangan; dan
h. persyaratan sebagai Liquidity Provider bagi Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan.
Your Correction
