Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
(1) Penyampaian permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26 kepada Otoritas Jasa Keuangan harus dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem elektronik untuk permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersedia, permohonan persetujuan prinsip disampaikan secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan atau melalui surat elektronik ke Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
