Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Penyedia sarana pelaporan transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d wajib merupakan Pihak yang menyediakan sistem dan/atau sarana dan menerima pelaporan transaksi yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dan menerima pelaporan transaksi.
Your Correction
