Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Pihak yang menyelenggarakan sarana penyimpanan dan pengadministrasian Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c wajib merupakan:
a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
atau
b. Penyelenggara penyimpanan dana yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi.
Your Correction
