Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan dilaksanakan dengan penyerahan Underlying, penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib MENETAPKAN parameter tertentu. (2) Penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan wajib melakukan kajian kelayakan kembali atas setiap Underlying sesuai dengan parameter yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan. (3) Kajian kelayakan kembali atas setiap Underlying sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan berikutnya.
Your Correction