Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Dalam hal penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan dilaksanakan dengan penyerahan Underlying maka:
a. penyelesaian transaksi wajib dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. tata cara penyelesaian transaksi tunduk pada peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan, peraturan penyelenggara infrastruktur kliring serta peraturan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku untuk penyelesaian transaksi atas Underlying Derivatif Keuangan; dan
c. jumlah keseluruhan aset keuangan dalam kontrak Derivatif Keuangan yang ditransaksikan paling banyak berjumlah sama dengan jumlah Underlying.
Your Correction
