Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Pihak yang menyelenggarakan infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b wajib merupakan:
a. Lembaga Kliring dan Penjaminan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
atau
b. Penyelenggara infrastruktur kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi.
Your Correction
