Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan transaksi atau perdagangan atas produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf a wajib merupakan:
a. Bursa Efek atau PPA yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan lainnya yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. Penyelenggara sarana transaksi Derivatif Keuangan lainnya yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagai penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
