Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan;
b. Penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan;
c. Penyelenggara sarana penyimpanan dan pengadministrasian Derivatif Keuangan; dan
d. Penyedia sarana pelaporan transaksi Derivatif Keuangan.
Your Correction
