Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memberikan layanan Derivatif Keuangan, Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan wajib: a. mempunyai dan melaksanakan fungsi pemasaran dan perdagangan, manajemen risiko, infrastruktur teknologi informasi, dan operasional; b. memiliki struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari setiap fungsi kepada penanggung jawab atau anggota direksi yang membawahi kegiatan Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan beserta uraian tugasnya; c. menerapkan prinsip mengenal nasabah terhadap calon nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal; d. melakukan edukasi dan sosialisasi atas setiap produk kontrak Derivatif Keuangan; e. memperoleh pernyataan tertulis dari nasabah yang menyatakan nasabah telah memahami setiap risiko atas kontrak Derivatif Keuangan; f. membukakan rekening derivatif dan membuatkan nomor tunggal identitas pemodal pasar modal INDONESIA bagi setiap nasabah, dalam hal nasabah belum memiliki nomor tunggal identitas pemodal pasar modal INDONESIA; g. menyampaikan setiap pesanan nasabah melalui sistem perdagangan yang disediakan oleh penyelenggara infrastruktur pasar perdagangan Derivatif Keuangan; h. menyediakan rekening khusus untuk perdagangan kontrak Derivatif Keuangan; i. memiliki standar prosedur operasi dan kode etik; j. menyampaikan pemberitahuan kepada nasabahnya jika terdapat kontrak Derivatif Keuangan nasabah yang dikuasakan kepada Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan telah mengalami kerugian paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan nasabah yang dikuasakan; k. melakukan Transaksi Saling Hapus jika terdapat kontrak Derivatif Keuangan nasabah yang dikuasakan kepada Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan telah mengalami kerugian paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kekayaan nasabah yang dikuasakan. (2) Dalam memberikan layanan terkait Derivatif Keuangan, Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan dilarang: a. memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi kontrak Derivatif Keuangan bagi nasabah; b. memberikan penjelasan tidak benar dan ungkapan berlebihan terkait produk Derivatif Keuangan; dan c. memberikan jaminan atas keuntungan atau kerugian atas transaksi Derivatif Keuangan. (3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pedagang berjangka dan/atau pialang berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi dan telah memperoleh persetujuan prinsip sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction