Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
(1) Penasihat berjangka yang telah mendapat izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka
2 hanya dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagai penasihat investasi terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Persetujuan Prinsip atas Pelaku dan Produk Derivatif Keuangan tercantum dalam Lampiran pada Format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. menyampaikan dokumen pendukung berupa:
1. fotokopi keputusan izin usaha dari otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi;
2. dokumen yang menunjukkan identitas perseroan, paling sedikit memuat:
a) nama;
b) alamat kantor pusat;
c) alamat kantor operasional; dan d) logo perusahaan (jika ada);
3. fotokopi akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, berikut perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat informasi terkait susunan direksi, komisaris, pemegang saham dan permodalan yang telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
4. susunan pemegang saham beserta informasi persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham;
5. struktur permodalan meliputi:
a) jumlah modal dasar;
b) modal ditempatkan; dan c) modal disetor;
6. daftar riwayat hidup anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang paling sedikit memuat informasi:
a) identitas diri;
b) nama jabatan;
c) riwayat pekerjaan disertai dengan informasi tahun bekerja, alasan keluar atau mengundurkan diri (jika ada); dan d) uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan;
7. fotokopi identitas diri berupa kartu tanda penduduk atau paspor anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
8. fotokopi nomor pokok wajib pajak perseroan.
(2) Pihak yang melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan kegiatan atas produk Derivatif Keuangan sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh otoritas yang mengatur dan mengawasi perdagangan berjangka komoditi.
Your Correction
