Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Pelaku Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan, yang merupakan:
1. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor pasar modal, termasuk wakil perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. pedagang berjangka dan/atau pialang berjangka termasuk wakil pialang berjangka yang telah memperoleh:
a. izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi; dan
b. persetujuan prinsip sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan;
b. penasihat investasi, yang merupakan:
1. penasihat investasi yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. penasihat berjangka yang telah memperoleh izin dari otoritas perdagangan berjangka komoditi dan telah memperoleh persetujuan prinsip sebagai penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. Pihak lain yang telah memperoleh izin usaha atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. Pemodal.
Your Correction
