Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
(1) Produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan Underlying berupa:
1. indeks saham di Bursa Efek;
2. Efek atau sekumpulan Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA;
3. surat berharga negara atau sekumpulan surat berharga negara;
4. indeks saham asing; dan/atau
5. saham tunggal asing.
b. kontrak opsi atas Efek; dan
c. kontrak Derivatif Keuangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN produk Derivatif Keuangan dengan Underlying berupa
Efek selain produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
