Correct Article 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada masyarakat.
Your Correction
