Correct Article 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Pemenuhan kewajiban pembuatan nomor tunggal identitas pemodal pasar modal INDONESIA bagi setiap nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan dapat diperpanjang oleh Otoritas Jasa Keuangan jika diperlukan.
Your Correction
