Correct Article 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait Derivatif Keuangan dengan Underlying berupa Efek yang terjadi setelah peralihan dari otoritas di bidang perdagangan berjangka komoditi kepada Otoritas Jasa Keuangan, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
