Correct Article 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Proses perizinan atas pelaku dan/atau penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dan permohonan persetujuan atas produk Derivatif Keuangan yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
