Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26 yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan, wajib mengajukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. (2) Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk mengajukan permohonan izin usaha, pelaku Derivatif Keuangan dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan wajib telah menyesuaikan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ketentuan terkait dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya. (4) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26 tidak mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha Pihak dimaksud dinyatakan sebagai kegiatan usaha yang tidak berizin dan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction