Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu produk Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak dapat diperpanjang dan dianggap jatuh tempo terhitung 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. (2) Sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pelaku Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilarang membuat kontrak baru terkait Derivatif Keuangan sebelum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction